Sosok Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail yang Hina Benhur Watubun & Gubernur Terpilih Maluku
Patrick Papilaya adalah pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku. Patrick juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Penulis: Dewi Agustina
Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan.
Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.
Dalam video itu juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik.
"Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Watubun dikutip dari TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
"Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegas dia.
Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus dengan Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.
Baca juga: Swedia Penjarakan Pembakar Quran Karena Menghasut Kebencian
Divonis Setahun Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024) lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.
Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun," kata majelis hakim.
Vonis ini lebin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.