Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail yang Hina Benhur Watubun & Gubernur Terpilih Maluku

Patrick Papilaya adalah pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku. Patrick juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail yang Hina Benhur Watubun & Gubernur Terpilih Maluku
Instagram patrickpapilayai
Tangkapan Layar Postingan @patrickpapilayaii yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Kini Patrick dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Patrick adalah orang dekat mantan gubernur Maluku, Murad Ismail. 

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. 

Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video itu juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. 

"Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Watubun dikutip dari  TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.
Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Tribun Ambon)

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

"Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus dengan Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Baca juga: Swedia Penjarakan Pembakar Quran Karena Menghasut Kebencian

Divonis Setahun Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024) lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.

Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.
Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Istimewa)

"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun," kata majelis hakim.

Vonis ini lebin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas