Viral Kajari Kediri Diadang Pemotor Hingga Lepaskan Tembakan, Terungkap Kronologis dan Sosok Pelaku
Kajari Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo diadang dua pengendara motor hingga meletuskan tembakan di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Jawa Timur
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo diadang dua pengendara motor setelah makan malam bersama keluarga di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/12/2024) malam.
Video pengadangan Kajari Kediri tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat dua orang pengendara motor mengadang mobil dinas berpelat nomor merah yang di kendarai Kajari Kediri.
Dua pengendara motor pun tampak merekam video sembari mendobrak pintu mobil.
Lantas, Kajari Pradana Probo mengeluarkan pistol den melepaskan tembakan peringatan.
Bukannya takut, kedua pengendara motor tersebut tersebut malah berupaya merebut senjata api milik Kajari.
Kronologis Kejadian
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi pun mengungkap kronologis kejadian yang menimpa Kajari Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo.
Insiden bermula ketika mobil dinas Kajari terlihat diikuti dua orang tak dikenal setelah makan malam.
Baca juga: Kronologis Satu Keluarga Tewas Dibunuh Adik Ipar di Kediri Jatim, Pelaku Hantam Korban Pakai Martil
Ketika tiba di pertigaan, kedua pengendara motor mendadak mengadang laju kendaraan dan melontarkan kata-kata bernada ancaman.
"Pak Kajari kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Kajari dan keluarganya, termasuk anak-anak yang masih kecil, dilaporkan mengalami syok akibat insiden tersebut.
"Anak-anak, terutama yang perempuan berusia tujuh tahun, pasti merasa takut. Namun, alhamdulillah, Pak Kajari tidak mengalami luka serius," ujar Iwan.
Baca juga: Kapolres Kediri Menangis Saat Jenguk Anak Guru yang Lolos dari Pembunuhan, Kondisinya Membaik
Menurut Iwan, pihaknya belum tahu pasti apa motif dari kejadian tersebut.
Ia menjelaskan kasus ini kini telah diserahkan sepenuhnya ke Polresta Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Iwan.
Sosok Pelaku
Polisi pun sudah menangkap kedua pelaku.
Sosok pelaku masing-masing pria berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku mengadang mobil Kajari.
Termasuk dugaan pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Kalau itu masih kami dalami dulu. Namun saat dialog tadi malam diduga memang tercium aroma minuman beralkohol," kata AKBP Bramastyo saat ditemui, Selasa (24/12/2024).
Ia pun menjelaskan insiden tersebut bermula saat rombongan keluarga Kajari sedang melintas di lokasi kejadian.
"Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” katanya.
Kedua pelaku kemudian mengejar mobil Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari.
Mereka mengadang laju mobil dan bahkan menggedor pintu kendaraan.
Tindakan ini memicu cekcok di antara mereka, yang sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Dalam situasi tersebut, pengendara mobil sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa motif kedua pemotor mengadang mobil Kajari hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berpelat merah tersebut," ucapnya.
Senjata Api Kajari Legal
Menurut AKBP Bramastyo, kepemilikan senjata api oleh Kajari sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Serta Peraturan kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Kajari Kabupaten Kediri disebut memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025," katanya.
Sehingga, penggunaannya legal dalam kondisi yang mendesak.
"Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," ucapnya.
(tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Melia Luthfi Husnika)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Heboh Mobil Kajari Kediri Diadang 2 Pemotor, Cekcok dan Lepaskan Tembakan, Polisi Beber Motifnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.