Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Viral Dana Rp44 Juta untuk Acara Tahun Baru, Ketua Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Kena Sanksi

Imbas viral proposal Rp44 juta untuk perayaan tahun baru 2025, ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan mendapatkan sanksi, Sabtu (28/12/2024).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Imbas Viral Dana Rp44 Juta untuk Acara Tahun Baru, Ketua Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Kena Sanksi
Tangkapan Layar
Imbas viral proposal Rp44 juta untuk perayaan tahun baru 2025, ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan mendapatkan sanksi, Sabtu (28/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral foto proposal dana Rp44 juta untuk acara perayaan Tahun Baru 2025 yang dibuat oleh organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi Selatan berbuntut panjang.

Pada kop surat tertera nama ormas Pemuda Pancasila berikut alamat kesekretariatannya, yakni tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.

Tampak dalam proposal tersebut tertulis rencana anggaran dari berbagai kebutuhan untuk perayaan malam tahun baru 2025.

Yang menjadi sorotan adalah total anggaran yang mencapai Rp44 juta.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, seperti sewa tenda dan kursi sebesar Rp3,5 juta, pembuatan proposal Rp2 juta, dan mengundang orkes dangdut sebesar Rp15 juta.

Foto ini pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @folkkonoha pada Kamis (26/12/2024).

Belum ada laporan

Berita Rekomendasi

Meski proposal itu telah beredar di media sosial, tetapi tidak diketahui proposal itu ditujukan ke pihak mana dan siapa saja.

Sebab, belum ada laporan dari masyarakat atau pelaku usaha di wilayah Bekasi Selatan yang mengeluh terkait dugaan pungli berkedok sumbangan anggaran kegiatan ormas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji.

Baca juga: Viral Ormas di Bekasi Buat Proposal Perayaan Tahun Baru Sebesar Rp44 Juta, Polisi Antisipasi Pungli

"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha," kata Untung, Jumat (27/12/2024).

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pungli dengan dalih proposal tersebut.

"Kami mengantisipasi (megimbau) kepada warga pengusaha ataupun tentang beredarnya surat-surat tersebut, ya kalau memang itu abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian," tegas Untung. 

Ketua ormas kena sanksi

Akibat viralnya proposal tersebut, sang ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan berinisial ED mendapatkan sanksi administrasi.

Sanksi itu diberikan oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman.

Dia mengaku, proposal yang dibuat oleh PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan itu sudah ditarik kembali alias tidak jadi disebarluaskan.

Perintah penarikan proposal itu juga disampaikan langsung oleh Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED kepada panitia pelaksana kegiatan perayaan malam tahun baru.

"ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah dikeluarkan oleh panitia acara," kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.

Baca juga: Viral Ormas di Bekasi Minta Jatah Tahun Baru Rp 44 Juta, Polisi Sebut Tidak Ada Laporan

Dia menjelaskan, pihaknya sudah memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada ED.

Sebab permintaan sumbangan perayaan tahun baru yang dilakukan jajaran PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan adalah tindakan keliru.

Sebab pimpinan ormas Pemuda Pancasila sudah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.

"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," jelas Ariyes.

Dana bakal disumbangkan ke anak yatim

Berdasarkan pemanggilan tersebut, Ariyes menuturkan kalau ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.

Kemudian proposal tersebut juga diakui ED diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, tapi hal itu tidak dicantumkan dalam perincian proposal.

ED pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.

"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Ormas PP Akhirnya Buka Suara Soal Edaran Permohonan Dana Rp 44 Juta untuk Rayakan Malam Tahun Baru

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBekas.com/Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas