Sosok Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tersangka Penyiraman Air Keras ke Mantan, Cari Orang Suruhan di FB
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap mahasisiwi di Yogyakarta terancam dijerat pasal berlapis. Tersangka utama merupakan mahasiswa S2.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
"Langsung, tidak kata, disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari," pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah proses pemeriksaan terhadap korban.
"Akhirnya mengarah ke pelaku. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Setelah itu kami dapatkan komunikasi dia melalui hpnya. Hp dibuang di sebelah gudang," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, air keras dibeli S di sebuah toko Kimia Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Putus Cinta Berujung Petaka: Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras Mantan Kekasih
Uang untuk membeli air keras sebanyak 1 liter ditransfer oleh B.
Kedua tersangka dapat dijerat pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.
"Ini perbuatan terencana dan korban sangat menderita. Ancaman tertinggi 12 tahun kita ancam pasal berlapis," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kampus Bersuara, Oknum Mahasiswa yang Jadi Otak Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Bakal Ditindak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.