Anak Kades di Sumut Aniaya Ustaz Gegara Isi Ceramah Salat Jumat, Polisi Utamakan Restorative Justice
Restorative justice atau jalan damai dipilih mengingat korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi buka suara terkait kasus seorang ustaz berinisial ARH dianiaya oleh RPH, anak seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Polres Padang Lawas menyatakan telah menerima laporan dan akan menyelidiki laporan korban.
Namun demikian, kepolisian mengedepankan mediasi supaya kedua belah pihak bisa berdamai sebelum kasus naik ke penyidikan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, namun mengutamakan restorative justice," kata Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, Selasa (31/12/2024).
Diari mengungkap, antara korban yang seorang ustaz dan pelaku merupakan anak kepala Desa masih memiliki hubungan keluarga sehingga dengan mediasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanpa ada yang merasa dirugikan.
"Restorative justice ini karena mengingat korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga," katanya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Padang Lawas Sumut dengan Oknum Polisi, Terjadi Aksi Saling Lapor
Sebelumnya, seorang ustaz sekaligus imam masjid di desa wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ARH diduga dianiaya anak kepala desa setempat, pria berinisial RPH pada Jumat (27/12/2024).
Pengacara korban, Pitra Romadoni menyebut penganiayaan pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pitra menyebut dugaan penganiayaan oleh RPH kepada ARH diduga dipicu terkait ceramah korban saat salat Jumat di hari yang sama ketika korban bertindak sebagai khatib salat Jumat dan berceramah.
Adapun isi ceramah ARH terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar.
Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.
"Dalam khutbahnya, ia menyampaikan yang intinya 'setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan dimintak pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar."
"Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.