Anak Kades di Sumut Aniaya Ustaz Gegara Isi Ceramah Salat Jumat, Polisi Utamakan Restorative Justice
Restorative justice atau jalan damai dipilih mengingat korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi buka suara terkait kasus seorang ustaz berinisial ARH dianiaya oleh RPH, anak seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Polres Padang Lawas menyatakan telah menerima laporan dan akan menyelidiki laporan korban.
Namun demikian, kepolisian mengedepankan mediasi supaya kedua belah pihak bisa berdamai sebelum kasus naik ke penyidikan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, namun mengutamakan restorative justice," kata Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, Selasa (31/12/2024).
Diari mengungkap, antara korban yang seorang ustaz dan pelaku merupakan anak kepala Desa masih memiliki hubungan keluarga sehingga dengan mediasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanpa ada yang merasa dirugikan.
"Restorative justice ini karena mengingat korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga," katanya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Padang Lawas Sumut dengan Oknum Polisi, Terjadi Aksi Saling Lapor
Sebelumnya, seorang ustaz sekaligus imam masjid di desa wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ARH diduga dianiaya anak kepala desa setempat, pria berinisial RPH pada Jumat (27/12/2024).
Pengacara korban, Pitra Romadoni menyebut penganiayaan pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pitra menyebut dugaan penganiayaan oleh RPH kepada ARH diduga dipicu terkait ceramah korban saat salat Jumat di hari yang sama ketika korban bertindak sebagai khatib salat Jumat dan berceramah.
Adapun isi ceramah ARH terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar.
Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.
"Dalam khutbahnya, ia menyampaikan yang intinya 'setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan dimintak pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar."
"Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Lalu, di malam hari yang sama, Pitra menuturkan rumah ARH dilempari batu dan pintu kediamannya digedor-gedor.
"Kemudian, ada yang menggedor-gedor pintu rumah, lalu ayah ARH membuka pintu dan ternyata yang menggedor pintu tersebut adalah saudara RPH," kata Pitra.
Setelah itu, RPH pun memanggil ARH yang berada di dalam rumah agar keluar menemuinya.
Pitra menyebut ajakan RPH itu untuk mengajak berkelahi dengan ARH. Tiba-tiba, pelaku disebut memukul korban.
"Dan tanpa berkata apapun kemudian pelaku langsung menarik baju kaos yang dipakai korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga robek."
"Kemudian pelaku meninju wajah korban tetapi berujung ditangkis," tuturnya.
Pitra menduga penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima isi ceramah korban saat salat Jumat.
Dia menyebut pelaku menganggap isi ceramah korban menghina ayahnya.
"Kemudian pelaku mengatakan 'apa maksudmu waktu khutbah Jumat itu, kau rendahkan harga diri ayahku'. Namun, saat itu tidak dijawab oleh korban," kata Pitra.
Lalu, warga sekitar langsung melerai RPH dan ARH setelah melihat insiden tersebut.
Baca juga: Sosok Dokter di Medan Pelaku Penganiayaan Penjual Roti Bakar, Sempat Viral Cekcok di Parkiran RS
Selanjutnya, kata Pitra, korban langsung menemui ayah pelaku terkait maksud penganiayaan yang telah dilakukan.
Ayah pelaku memang mengakui bahwa dia tidak terima terkait isi kutbah korban saat salat Jumat.
"Ia (ayah pelaku) menyampaikan bahwa dirinya merasa terhina dengan khotbah Jumat yang disampaikan korban."
"Namun saat itu dia (korban) tidak menanggapinya dan karena tidak bertemu dengan RPH. Kemudian korban memutuskan untuk pulang," jelas Pitra.
Akibat penganiayaan yang dialami, ARH mengalami luka memar dan trauma.
"Saat ini mengalami memar-memar akibat luka pukul, dan bajunya robek. Sangat trauma akibat kejadian itu," jelasnya. (Cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Selidiki Kasus Ustaz Dianiaya Anak Kades Gegara Isi Ceramah Jumatan Singgung Kades Korup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.