Tugas Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, Jabatan Baru Kombes Irwan Anwar
Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, apa tugasnya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kombes Irwan Anwar dimutasi dari jabatan Kapolrestabes Semarang menjelang berakhirnya 2024.
Sebelumnya, Kombes Irwan menjadi sorotan buntut kasus anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO (17), hingga tewas.
Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.
Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.
Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.
Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Lantas, apa tugas dari Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri?
Jabatan tersebut merupakan singkatan dari Kalemkonprofpol (Kepala Sekolah Lemdiklat Profesi Polri) Wakil Ketua Bidang Kermadianmas (Kerja sama Masyarakat dan Diplomasi).
Artinya, Kombes Irwan Anwar saat ini situgaskan sebagai 'Kepala Sekolah' di STIK Lemdiklat Polri.
Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Sudah Dimutasi, Komika Pandji: Misteri Belum Terjawab
Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.
Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.
Dikutip dari situs stik-ptik.ac.id, berikut misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri:
Misi STIK Lemdiklat Polri
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Ilmu kepolisian;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian Ilmu dan Teknologi
kepolisian ; - Menyelenggarakan pengabdian masyarakat;
- Mewujudkan 8 komponen standar pendidikan nasional pada STIK PTIK;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.