Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaring Sakit, Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berikut ancaman hukuman yang menanti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) tersangka utama kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaring Sakit, Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dok Pribadi
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) pengusaha asal Makassar dan Toraja yang cukup terkenal di Sulawesi Selatan. Annar menyerahkan diri ke polisi, Kamis (27/12/2024) malam, terkait kasus uang palsu di UIN Alauddin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ancaman hukuman yang siap menanti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Annar yang menjadi otak sindikat produksi uang palsu UIN Makassar tersebut terancam 15 tahun pidana penjara.

Peran Annar dinilai lebih dominan dibanding Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim diketahui berperan sebagai orang yang melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Baca juga: Semula di Rumah Annar Salahuddin, Ini Alasan TKP Produksi Uang Palsu Pindah ke Kampus UIN Makassar

Andi Ibrahim juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan Annar memiliki peran vital.

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide dan pemodal.

Berita Rekomendasi

"Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024).

Annar juga turut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, meski dalam kondisi sakit.

"Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit," kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Jatuh Sakit

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus sindikat produksi uang palsu di UIN Makassar, Annar dikabarkan jatuh sakit hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Pengusaha tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh lemas pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas