Terbaring Sakit, Annar Salahuddin Otak Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berikut ancaman hukuman yang menanti Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) tersangka utama kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, Annar sempat diperiksa secara maraton di ruang Reskrim Polres Gowa.
Setelah mangkir hingga dipanggil oleh penyidik melalui surat panggilan sebanyak dua kali, Annar akhirnya datang didampingi pengacaranya, Kamis (26/12/2024) malam.
Setelah itu, Annar tidak pernah lagi keluar dari Mapolres Gowa, hingga penyidik resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Annar terlihat lemas dan mengeluh sakit di bagian dada.
Pengacara Annar mengatakan tersangka memang memiliki riwayat sakit jantung dan prostat.
Karena alasan sakit, penyidik kemudian membawanya ke RS Bhayangkara. Mulanya, Annar dirawat di ICU RS Bhayangkara.
Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, tersangka pun selanjutnya dibawa ke ruang rawat inap.
Meski begitu, Annar tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
"Dia dikawal penuh oleh anggota, sudah pasti juga keluarganya yang datang untuk membantu merawat yang bersangkutan," tegas Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (29/12).
Reonald memastikan Annar mendapat perawatan intensif. Sebanyak empat personel disiagakan di rumah sakit untuk melakukan penjagaan.
"Anggota 24 jam kalau dibantarkan statusnya tetap dalam pengawasan kita," jelas Reonald.
"Satu malam empat anggota kita siagakan di sini dan dua keluarga yang merawat bersangkutan. Kalau personel mengamankan, kalau masalah dan merawatnya itu dari keluarganya," imbuhnya.
Reonald tidak khawatir proses penyidikan akan terganggu.
Dia berdalih penyidik sudah merampungkan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sehingga Annar ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.