DPR Sayangkan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana Disetop
Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap tahapan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
"Kan berarti baru 6 bulan, makanya tergesa-gesa terburu-buru melakukan penghentian, itu maksud saya. Harusnya kan panggil saksi-saksi, CCTV, dan sebagainya kan. Periksa kembali betul kah ini tidak ada pelakunya atau kah ini benturan," tegasnya.
Dia meminta agar penyelidikan kasus kematian Afif Maulana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kalau baru 6 bulan langsung dihentikan terburu-buru ya wajar saja kalau mendapat reaksi keras dari keluarga korban yang mencari keadilan, mencari siapa pelaku pembunuhan anaknya kan yang mengakibatkan anaknya meninggal," ucap Rudi.
Penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," kata Suharyono.
Suharyono beralasan, penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dihentikan agar tidak menggantung.
Menurutnya, Afif Maulana meninggal disebabkan oleh benda keras, bukan penganiayaan berdasarkan keterangan dokter forensik.
Karenanya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar memutuskan menghentikan kasus tersebut.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras," ucap Suharyono.
Tewas Usai Terjatuh
Ketua tim Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, penyebab korban tewas adalah jatuh dari ketinggian.
"Berdasarkan analis-analis ini, maka kami simpulkan memang kesesuaian kejadian pada terjadinya kematian Almarhum Afif Maulana ini adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian, karena itu telah akan memberikan energi yang tinggi dan memberikan impact yang besar bagi tubuh," kata Ade Firmansyah Sugiharto saat jumpa pers di Polres Padang, Rabu (25/9/2024).
Hasil autopsi ulang tersebut pun disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dirasa ada kejanggalan.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kondisi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.