Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Hotel Aruss di Semarang, Aset Bangunan yang Disita Bareskrim Polri atas Kasus Judi Online

Berikut profil Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri pada 6 Januari 2025 terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Hotel Aruss di Semarang, Aset Bangunan yang Disita Bareskrim Polri atas Kasus Judi Online
hotelaruss.com
Hotel Aruss merupakan hotel bintang empat yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel dengan 11 lantai ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). 

Hotel ini juga menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL).

Menariknya, dua fasilitas di Hotel Aruss Semarang juga berhasil mendapatkan dua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 26 Juni 2022.

Di antaranya adalah Juwana Jogging Track yang berada di lantai 7 pada ketinggian 23 meter dari permukaan tanah dan Mahakam Rooftop Hall di lantai 11, berada pada ketinggian 38,40 meter dari permukaan tanah atau 159 meter di atas permukaan laut.

Disita Buntut Hasil TPPU Judi Online

Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss pada Senin (6/1/2025) sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain dan bandar judol yang mengarah ke Hotel Aruss itu.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Adapun dana pembangunan hotel ditransfer melalui rekening seorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, dana itu diteruskan melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

Rekening-rekening tersebut, diduga dikelola oleh bandar yang memiliki hubungan dengan platform judi online.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nomini yang mereka buat.

Selanjutnya, dana tersebut ditempatkan, ditransfer, dan dilakukan penarikan tunai untuk mencuci jejak keuangan.

"Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Dana yang ditarik tunai tersebut, diketahui digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas