Profil Hotel Aruss di Semarang, Aset Bangunan yang Disita Bareskrim Polri atas Kasus Judi Online
Berikut profil Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri pada 6 Januari 2025 terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Suci BangunDS
Meskipun saat ini Hotel Aruss telah disita oleh pihak kepolisian, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu keputusan hukum lebih lanjut terkait perkara ini.
"Kami lakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu," pungkas Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Baca juga: Polisi Masih Kejar Pelaku Lain Kasus Pencucian Uang Judol Dibangun Hotel Mewah di Semarang
Sementara itu, Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU."
"Sekarang masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Ahmad Maulana menegaskan, penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tidak berarti perampasan.
Menurutnya, penyitaan harus diartikan sebagai bentuk pengawasan dan penjagaan terhadap aset tersebut.
"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.
Pengumuman itu rupanya telah terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri".
Menurutnya, pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025). Namun, penyitaan itu baru diumumkan saat ini.
"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonferensi perskon saat ini," terangnya.
Meski begitu, operasional hotel masih tetap berjalan dan tidak dibekukan selama proses penyidikan.
"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/Deni Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.