Nasib Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 22 Mahasiswa di Mataram, Dipecat dari 3 Kampus
LR, dosen penyuka sesama jenis yang lecehkan puluhan mahasiswa di Mataram, NTB, sudah dipecat dari 3 kampus dan diperiksa polisi, Selasa (7/1/2025).
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut nasib oknum dosen penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LR yang lecehkan puluhan mahasiswanya.
LR telah dipecat sebagai dosen dari tiga kampus yang berbeda.
Selain itu, LR juga telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Pemeriksaan terhadap LR berlangsung hampir satu setengah jam yang dimulai pukul 14:00 WITA sampai pukul 15:40 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, LR terlihat keluar menggunakan masker dan langsung menuju ke arah mobilnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, membenarkan soal pemeriksaan terhadap dosen penyuka sesama jenis tersebut.
Baca juga: Dosen Penyuka Sesama Jenis Diperiksa Polda NTB, Lakukan Pelecehan pada 22 Mahasiswanya
Meski demikian, ia enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan.
"Nantinya masih proses penyelidikan," ujar Puje singkat, Selasa, dilansir TribunLombok.com.
Jumlah Korban Bertambah
Korban pelecehan LR, dosen penyuka sesama jenis itu bertambah menjadi 22 orang yang terdiri atas mahasiswa dan alumni.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi para korban pelecehan seksual LR.
Joko mengatakan 12 orang tersebut sudah diketahui identitasnya, sedangkan 10 orang lainnya merupakan mahasiswa di kampus yang berbeda.
"Total yang teridentifikasi di kami ada 12 orang tapi di kampus ada yang menyampaikan ada 10 (korban) di salah satu kampus," ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa.
Saat ini tim pendamping masih fokus pada korban yang telah teridentifikasi.
Joko juga mengatakan polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para korban.
"Kalau kasus seperti ini korban belum sepenuhnya speak-up, yang terindikasi baru dua kampus yang satu kampus belum ada korban," ungkap Joko.
Joko juga mengungkapkan hingga kini belum ada korban dari perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual LR.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang korban pelecehan LR.
Dipecat dari 3 Kampus
Joko menjelaskan modus yang digunakan oknum dosen tersebut untuk membujuk korbannya yakni diduga dengan ritual pembersihan diri.
Disebutkan Joko, LR telah diberhentikan dari tiga kampus tempatnya mengajar.
"Saya sudah dapat info dari teman-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," ucapnya.
Menurut Joko, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Ia berharap polisi segera menuntaskan proses penyelidikan, Joko khawatir kalau kasus ini lambat ditangani pelaku akan melarikan diri.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir Desember 2024.
Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram Diperiksa Polda NTB
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia/Aloysius Gonsaga AE)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.