Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu
Pengacara Agus Buntung mengkritik penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan. Dia menilai kliennya harus melihat ruang tahanan dulu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Kurniadi mengkritik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Dia menyebut Agus Buntung sempat memberontak dan tantrum saat akan ditahan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.
Kurniadi mengatakan Agus Buntung mengalami dampak psikologis buntut penahanan yang dilakukan lantaran membuatnya berpisah dengan keluarga.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi, dikutip dari Tribun Lombok.
Dia menegaskan seharusnya Agus Buntung melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan.
Di sisi lain, hal tersebut, kata Kurniadi, sudah meminta ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk dijadikan sebagai tahanan rumah.
Kurniadi menganggap penahanan terhadap Agus di lapas tidak disertai alasan yang jelas.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Baca juga: Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka menegaskan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi syarat.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus Tak Banyak Komentar soal Dirinya Ditahan
Terpisah, Agus tidak berkomentar banyak terkait penahanan terhadapnya.
Dia hanya menegaskan kebenaran terhadap kasus yang menjeratnya bakal terungkap.
"Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran terungkap," katanya.
Berkas Agus Buntung Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menegaskan berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21)," ujarnya.
Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/1/2025).
"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram," kata Efrien.
Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada jaksa.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon pada 16 Desember 2024 lalu.
Sebagai informasi, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf C Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)
Artikel lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.