Fasilitas Khusus di Ruang Lapas Agus Buntung, Disediakan Kloset Duduk Sama Seperti Tahanan Lansia
Agus buntung ditahan di ruangan khusus lansia dan penyandang disabilitas. Agus meminta dijadikan tahanan rumah karena tak dapat beraktivitas normal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," katanya.
Sementara itu, Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Agus Buntung ke Pengadilan, 16 Pengacara Siap Kawal Tersangka
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Agus membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.
Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," tuturnya.
Berkas Perkara Diserahkan
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.
Baca juga: Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi
Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.