Fasilitas Khusus di Ruang Lapas Agus Buntung, Disediakan Kloset Duduk Sama Seperti Tahanan Lansia
Agus buntung ditahan di ruangan khusus lansia dan penyandang disabilitas. Agus meminta dijadikan tahanan rumah karena tak dapat beraktivitas normal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
ist via TribunLombok.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025).
Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Dijebloskan ke Sel Tahanan di Blok Hunian Khusus Lansia dan Disabilitas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.