Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Bu Guru di Grobogan Paksa Muridnya Berhubungan Badan, Ancam Beri Nilai Jelek pada Korban

Kuasa hukum korban ungkap modus yang digunakan ST (35), oknum bu guru agama SMP di Grobogan, Jawa Tengah, saat paksa muridnya untuk berhubungan badan.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
zoom-in Modus Bu Guru di Grobogan Paksa Muridnya Berhubungan Badan, Ancam Beri Nilai Jelek pada Korban
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Kuasa hukum korban ungkap modus ST (35), oknum bu guru agama SMP di Grobogan, Jawa Tengah, saat paksa muridnya untuk berhubungan badan. 

"Yang kedua kali, dia melakukan di kamar mandi. Saya waktu itu mau wudu salat isya," beber Nur Rohmad.

Sementara itu, Sulistyono selaku pendamping korban, memastikan ada tindak pemaksaan dalam kasus ini.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku beraksi di rumahnya.

"(Korban) dipaksa oleh Bu ST untuk melakukan hubungan seksual, di tempatnya (pelaku)," ujarnya.

Warga sekitar rumah pelaku melakukan penggerebekan pada ST dan YS melakukan hubungan seksual.

Akibatnya, ST kini dikabarkan berhenti bekerja sebagai guru.

Sedangkan, korban YS yang trauma mengaku belum berani untuk kembali masuk sekolah.

Baca juga: Awal Mula Kedekatan Guru Wanita dengan Siswa SMP di Grobogan, Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Berita Rekomendasi

Adapun menurut Hernawan, korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.

"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabui ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan, kuasa hukum korban.

Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.

Pihak keluarga korban pun mengirim YS ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.

"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," ungkap Hernawan.

Oknum Bu Guru Bakal Dipolisikan

Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," sebut Hernawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas