Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya
Anggota TNI AL yang bunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya bakal dikenai sanksi berat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI AL yang bunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya bakal dikenai sanksi berat.
Demikian yang disampaikan Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan.
Ia memberikan instruksi ke PM-AL Lantamal XIV/Sorong untuk menindak dengan tegas pelaku yang berinisial ASWP ini.
"Kami pastikan beri sanksi seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer," ujarnya, dikutip dari TribunSorong.com.
Ia juga menyayangkan kasus ini bisa terjadi, terlebih pelaku berdinas di Koarmada III
"Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan),"
"Saya minta tegakkan aturan di kasus ini," ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).
Hersan mengatakan, ia secara tegas telah memberikan arahan kepada prajurit TNI AL untuk tidak melanggar.
Apabila melanggar, otomatis akan dihukum.
"Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi," ucap Hersan.
Sebelumnya diwartakan, jasad korban ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Nasib Oknum TNI AL Bunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Sorong, Terancam Dipecat dan Penjara 20 Tahun
Di tubuh korban, ditemukan banyak bekas luka tusukan.
Ternyata, korban dibunuh oleh anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat KLS.
"Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A," ujar Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.