Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal

Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.

Penulis: Erik S
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
SUAMI TELANTARKAN ISTRI: Wahyu Saputra (berbaju oranye) ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Wahyu menjadi tersangka kasus penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga meninggal. 

"Korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024 saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo.

Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, karena prihatin dengan kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

 "Namun, tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruh makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Pada tanggal 17 Januari 2025, lanjut Kombes Harryo, tersangka melihat korban makin memprihatinkan dan mencoba menghilangkan bau badan korban karena sudah lama tidak mandi.

Tersangka kemudian memandikan korban pada pagi harinya dan siang menjelang sore menyuapi korban makan. Setelah itu, pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2025 sore hari, korban mengalami sesak napas.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Bebaskan Suami yang Diduga Sekap Istri hingga Tewas di Palembang

Berita Rekomendasi

Tersangka kemudian menghubungi tetangga bernama Dea untuk bertanya terkait alat infus, tetapi Dea tidak bisa membantu. Dea akhirnya menginformasikan kepada ketua RT tentang kondisi korban.

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Harryo mengatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya.

"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban, yang mengurus, dokter, menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas