Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal
Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.
Penulis: Erik S
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sungguh tega Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.
Padahal, saat itu Sindi dalam kondisi sakit. Nyawa Sindi tidak tertolong. Wahyu kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu hanya bisa menyesali perbuatannya.
Di hadapan awak media, Wahyu mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik penelantaran yang ia lakukan terhadap sang istri.
"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," katanya dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).
Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan menyuapi istrinya saat makan.
"Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun, sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," katanya.
Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.
"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.
Awal mula kasus terungkap
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban, Purwanto (32), pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kronologis Suami Telantarkan Istri Sakit Hingga Meninggal Dunia di Palembang, Kesal Ditolak Bercinta
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Purwanto, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendalami peristiwa yang terjadi.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Harryo mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2025, korban telah mengidap penyakit yang mencapai titik klimaksnya pada bulan Desember 2024.
Saat itulah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tetapi tidak melakukan tindakan yang diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.