Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Cari Ibunya sejak 2022, Tiba-tiba Dapat Pesan Tak Terduga
Anak korban pembunuhan di Bekasi ceritakan perjuangannya selama dua tahun mencari keberadaan ibunya. Ternyata dibunuh oleh ayahnya sendiri
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sunardi juga pernah meminta uang sebesar Rp50 juta untuk berbisnis dengan menjaminkan sertifikat tanah.
"Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi," kata Edi Rianto.
Ia menuturkan, ibunya merupakan istri kedua Sunardi yang telah menikah sejak 2015 lalu.
Sedangkan istri pertama Sunardi yang dinikahi secara siri adalah warga Semarang, Jateng dan bekerja di luar negeri.
"Sama ibu saya sempat pisah ranjang enam bulan pada 2021. Terus balik lagi itu," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan terhadap Almaidah ini, terbongkar setelah Sunardi melakukan pembunuhan terhadap gadis penagih utang, Sri Pujianti.
Jasad Almaidah dikubur di dalam septic tank rumah tersangka di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari teman-teman Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.
Mengutip Tribun Bekasi, motif tersangka membunuh istrinya adalah perkara asmara.
"Untuk motif membunuh istri sahnya karena motif asmara," katanya.
Ia juga menuturkan, ada indikasi tersangka juga akan menguburkan jasad gadis penagih utang.
Baca juga: Tabiat Sunardi, Pelaku Pembunuhan Istri dan Gadis Penagih Utang Dibongkar Anak Korban
"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septictank," katanya.
Sunardi pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)(Kompas.com, Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.