Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan, Buntut Rekan Dituntut Ganti Rugi oleh Bos Toko Kelontong
Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk PN Magetan untuk dukung rekan mereka. Kasus bermula saat pemilik toko tidak rela merugi Rp 500 juta.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Magetan- Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada dua rekan mereka yang tengah menjalani sidang akibat gugatan dari pemilik toko kelontong.
Para pedagang sayur keliling, yang dikenal sebagai "etek," berunjuk rasa untuk mendukung dua rekan mereka yang dituntut oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Baca juga: Pilih Pindah ke Magetan dan Buka Warung Makan, Isa Bajaj Bantah Bangkrut: Nggak seperti Itu
Bitner mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling menyebabkan tokonya sepi pembeli.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Bitner rugi Rp 500 juta
Bitner tidak hanya menggugat kedua pedagang sayur keliling, tetapi juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.
Ia menilai bahwa mereka tidak melarang para pedagang untuk berjualan di desa tersebut.
Kuasa hukum kedua pedagang, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.
"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," ujarnya.
Baca juga: Larasati Nugroho Ganti Rugi ke Pemotor dan Pemilik Gerobak yang Diserempet, Polisi Hentikan Kasus
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta akibat sepinya toko.
Ia juga menyebutkan adanya surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, namun dengan syarat tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lain.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika
(TribunJatim.com/Alga)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.