Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta

Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong. Gelapkan uang Rp 500 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta
Kolase: Dok Polres Nagan Raya dan infopemilu.kpu.go.id
KASUS ARISAN BODONG - (Kiri) Foto Indah Sucia Nanda yang digunakan untuk maju di Pileg 2024 lalu dan (Kanan) Indah saat diserahkan ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Berikut profil caleg gagal yang tersandung kasus arisan bodong di Nagan Raya, Aceh. 

Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

Baca juga: Kasus Arisan Bodong, Ibu di Gresik Tipu Puluhan Orang, Kerugian Capai Miliaran dan Korban Diancam

Modus lakukan penipuan

TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025).
TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan modus Indah saat memperdaya para korbannya.

Ia mengimingi para korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan dijanjikan penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

Tergiur keuntungan besar, para korban lalu menitipkan uangnya.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra, dikutip dari TribunNaggroe.com, saat memberi keterangan pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Indah mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

Berita Rekomendasi

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan, hingga kemudian FZ mendengar kabar bahwa Indah sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang dikumpulkannya.

Baca juga: Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama

“Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND (Indah) sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.

Merasa jadi korban, FZ lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian," 

"Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis

(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rizwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas