Anak Tega Banting Ibunya yang Berumur 80 Tahun di Musi Rawas, Kesal Tak Diberi Uang untuk Berjudi
Seorang pria di Musi Rawas ditangkap setelah menganiaya ibunya yang berusia 80 tahun. Motif kasus ini karena pelaku kesal tak diberi uang untuk judi.
Editor: Endra Kurniawan
![Anak Tega Banting Ibunya yang Berumur 80 Tahun di Musi Rawas, Kesal Tak Diberi Uang untuk Berjudi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Anak-Banting-Ibunya-yang-Berumur-80-Tahun-di-Musi-Rawas-Kesal-Tak-Diberi-Uang-untuk-Berjudi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, Musi Rawas - Seorang pria berusia 40 tahun, Ismail, ditangkap setelah menganiaya ibu kandungnya yang berusia 80 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya di RT 09 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena Ismail kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online.
"Tersangka menganiaya korban dengan cara membanting dan mencekik lehernya," ungkap Kasat Reskrim pada Minggu, 9 Februari 2025.
Baca juga: Pria Bakar Wanita Pemandu Lagu Hidup-hidup di Bandar Lampung, Kecewa Ditolak saat Nyatakan Cinta
Rincian Kejadian
Kejadian bermula ketika Ismail kalah bermain judi dan membanting handphone miliknya.
Ia kemudian meminta uang kepada ibunya, SA, namun ditolak.
Dalam keadaan marah, Ismail membanting dan mencekik korban, serta mengancam dengan gunting.
"Dia mengucapkan ancaman 'mati kau gek, mati kamu nanti' kepada korban," tambahnya.
Cucu korban, FA, berusaha menyelamatkan neneknya dengan membawa korban keluar melalui pintu belakang menuju rumah ketua RT setempat.
Korban mengalami luka memar di pergelangan tangan dan luka cekik di leher.
Baca juga: Fakta Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Sleman, Jasad Ditemukan di Balik Tumpukan Daun Kering
Proses Hukum
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas untuk diproses sesuai hukum.
Tim dari Satreskrim Polres Musi Rawas dan Unit Reskrim Polsek Terawas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di kediamannya.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kami menyita barang bukti berupa rekaman video saat penganiayaan terjadi," tutup Kasat Reskrim.
Tersangka kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kecanduan Judol, Anak Durhaka di Musi Rawas Banting dan Cekik Ibu Kandungnya
(Sripoku.com/Eko Mustiawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.