Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila Terhadap Siswinya, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan Suara

Seorang guru agama Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila Terhadap Siswinya, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan Suara
Tribunlampung.co.id/ Dok Polres Lampung Selatan
GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan mengamankan Z, oknum guru di satu sekolah, lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswinya, Jumat (7/2/2025). Pelaku tak bisa manahan nafsu. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang guru agama Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.

Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

Tindakan asusila guru terhadap siswi tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024).

Kemudian keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (21/1/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/35/I/2025/SPKT/ SATRESKRIM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.

"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Kesaksian Istri di Gresik setelah Bongkar Perselingkuhan Suami, Video Asusila Jadi Bukti

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi pun menangkap Z pada Jumat (7/2/2025).

Modus Pelaku

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.

Berita Rekomendasi

Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.

Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca juga: Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadi Berbagai Durasi, Keuntungan untuk Perawatan Kecantikan

"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ucap Kapolres.

Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Obati Suara Siswinya, Oknum Guru di Lampung Malah Lakukan Tindak Asusila

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas