Momen Wamen Otto Hasibuan Jenguk 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pastikan Kondisinya Baik
Wamen Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon untuk evaluasi sekaligus jenguk 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Theresia Felisiani
![Momen Wamen Otto Hasibuan Jenguk 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pastikan Kondisinya Baik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Otto-Hasibuan-kunjungan-ke-Lapas-Kelas-I-Cirebon.jpg)
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Ketua Umum Peradi itu, meski saat ini cuti karena masuk ke dalam pemerintahan.
Baca juga: Sidang Razman vs Hotman Paris Ricuh, Peradi dan Otto Hasibuan Soroti Citra Profesi Advokat
Dalam kunjungannya, Otto menemukan adanya narapidana yang sudah berusia 95 tahun.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama jika napi tersebut sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
"Tadi kita melihat ada napi yang sudah berumur 95 tahun. Secara fisik tidak bisa apa-apa, ini bagaimana? Kita coba daftarkan dalam program amnesti, masuk dalam kategori usia," ujarnya.
Namun, Otto juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan napi tersebut cukup sensitif karena berkaitan dengan perlindungan anak.
Selain itu, ia menemukan adanya narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya.
"Kita mau cek lagi, apakah dia sudah mengalami gangguan jiwa sebelum dihukum atau justru setelah masuk penjara. Kalau dicampur dengan napi lain kan repot. Harusnya mereka ditahan di tempat lain, seperti rumah sakit jiwa," ucap Otto.
Otto menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," jelas dia. (tribun network/thf/TribunCirebon.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.