Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Wamen Otto Hasibuan Jenguk 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pastikan Kondisinya Baik

Wamen Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon untuk evaluasi sekaligus jenguk 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Momen Wamen Otto Hasibuan Jenguk 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pastikan Kondisinya Baik
TribunCirebon/Eki Yulianto/TRIBUNNEWS.COM
TERPIDANA KASUS VINA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025). Enam terpidana kasus Vina menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, Rabu (4/9/2024). Saat kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon, Otto sempat menemui para terpidana kasus vina. 

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.

"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Ketua Umum Peradi itu, meski saat ini cuti karena masuk ke dalam pemerintahan.

Baca juga: Sidang Razman vs Hotman Paris Ricuh, Peradi dan Otto Hasibuan Soroti Citra Profesi Advokat

Dalam kunjungannya, Otto menemukan adanya narapidana yang sudah berusia 95 tahun.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama jika napi tersebut sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.

"Tadi kita melihat ada napi yang sudah berumur 95 tahun. Secara fisik tidak bisa apa-apa, ini bagaimana? Kita coba daftarkan dalam program amnesti, masuk dalam kategori usia," ujarnya.

Namun, Otto juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan napi tersebut cukup sensitif karena berkaitan dengan perlindungan anak.

Selain itu, ia menemukan adanya narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya.

Berita Rekomendasi

"Kita mau cek lagi, apakah dia sudah mengalami gangguan jiwa sebelum dihukum atau justru setelah masuk penjara. Kalau dicampur dengan napi lain kan repot. Harusnya mereka ditahan di tempat lain, seperti rumah sakit jiwa," ucap Otto.

Otto menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.

"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," jelas dia. (tribun network/thf/TribunCirebon.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas