Tidak Punya Izin Praktik, Oknum Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut 4 Tahun
Bidan Agustina atau Ag dituntut empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.
Editor: Erik S

"Datang ke bidan itu pak, lalu diperiksa bagian dada dan perut, terdapat biang keringat, habis itu anak saya dikasih 6 macam obat yang harus dimakan tiga kali sehari, "bebernya, Kamis, (8/8/2024), siang .
Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.
Namun, saat korban bangun besoknya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.
Selain itu, mata Berlian juga membengkak serta tidak bisa dikedipkan atau berkedip.
Baca juga: Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen
"Awalnya saya pikir itu reaksi obat yang diberikan oleh bidan, namun anak saya ini tidak punya riwayat alergi obat," katanya.
Setelah dua hari mengkonsumsi 6 jenis obat itu, sambungnya, kondisi ruam yang dialami Berlian justru makin bertambah parah.
Pada Jumat (05/07/2024), Nila kemudian kembali membawa anaknya ke bidan AG guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.
Tetapi saat kembali, bidan itu justru mengatakan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dan mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali.
Kekhawatiran Nilapun bertambah, dengan kondisi anaknya tersebut, Nila memutuskan membawa ke RS Charitas Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (07/07/2024).
Di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak.
Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.
"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.
Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA, Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.