Tidak Punya Izin Praktik, Oknum Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut 4 Tahun
Bidan Agustina atau Ag dituntut empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum menuntut bidan Agustina atau Ag empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.
Agustina dinilai terbukti melanggar pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu, terungkap fakta bahwa bidan AG tak memiliki izin membuka praktik.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik di Palembang yang Buat Pasien Buta, Polisi Sebut Oknum Bidan Tak Punya Izin
"Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan keresahan masyarakat. Yang mana seharusnya memiliki SIP ataupun STR sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 di mana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan ," ujar JPU Misrianti saat membacakan tuntutan, Selasa (25/2/2025).
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Agustina.
"Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun," katanya.
JPU menetapkan barang bukti berupa 1 keping berisi 10 (Sepuluh) tablet obat merek Allerzen Cetirizine Hydrochloride, satu keping berisi 10 tablet obat merek Yusimox Amoxilin Trihydrate, satu keping berisi 10 tablet obat merek Tera-f 2.
Satu keping berisi 10 tablet obat merek Gasela Ranitidine HCl, - satu keping berisi 10 tablet obat merek Samtacid, satu botol berisi 100 tablet obat merek Vitamin C, dan satu buah plang fiber berbentuk kotak bertuliskan Bidan Agustina Amd.Keb.
Terdakwa membuka praktriknya tidak mempunyai izin praktik sebagaimana seharusnya diatur di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 yakni seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan
Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya Selasa depan.
Kronologis
Informasi yang dihimpun, Berlian diduga menjadi korban malapraktik setelah mengkonsumsi obat yang diberi oleh oknum bidan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Sukarami Palembang.
Baca juga: Aksi Sadis Oknum Bidan di Lampung: Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada kedua bola matanya hingga nyaris terlepas disertai seluruh tubuh juga mengalami ruam merah hingga melepuh.
Ketika ditemui, Nila Sari mengatakan peristiwa ini berawal saat anaknya mengalami demam yang disertai mual dan muntah pada Selasa, (02/07/2024), lalu.
Lalu, gelisah dengan kondisi sang anak, membuat Nila Sari pun mengajak Berlian untuk mengecek kesehatannya ke bidan berinisial AG yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.