Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan Ke Propam Atas Dugaan Penipuan, Berikut Klaim Kedua Belah Pihak

Bripka Wardi Ibrahim seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Danpos Lolobata, Halmahera Timur dilaporkan atas kasus penipuan ke Propam.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan Ke Propam Atas Dugaan Penipuan, Berikut Klaim Kedua Belah Pihak
TribunTernate.com/ Randi Basri
DUGAAN PENIPUAN - Direktur YLBH Maluku Utara M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Obet Tarom dan Danpos Lolobata Bripka Wardi Ibrahim. Obet Tarom melaporkan Bripka Wardi Ibrahim ke Propam Polda Maluku Utra atas dugaan kasus penipuan, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Wardi Ibrahim seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur, dilaporkan seorang warga ke Propam Polda Maluku Utara atas kasus penipuan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Hery Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tersebut.

“Memang benar laporan sudah masuk ke Dumas dan selanjutnya akan kita tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Hery dikutip dari Tribunternate.com, Rabu (5/3/2025) malam.

Pelapor diketahui bernama Obet Tarom (58), warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni didampingi Yulia Pihang selaku kuasa hukum Obet Tarom membenarkan pembuatan laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) bidang Propam pada Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Kemlu Ungkap WNI Diduga Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar Mencapai 525 Orang

Bahtiar Husni mengungkap bila laporan dibuat terkait kasus penipuan dalam bisnis kayu.

Ia mengungkap Bripka Wardi menjalankan bisnis kayu yang pengambilannya melalui Obet Tarom dengan perjanjian lisan akan memberikan mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1386 FD.

Berita Rekomendasi

Bahtiar mengungkapkan, jumlah kayu yang diambil oknum polisi sebanyak 225 kubik dengan rincian kayu kelas 2, 193 kubik dan kayu kelas 1, 32 kubik.

Saat pemberian mobil, Bripka Wardi mengatakan bahwa mobil yang diberikan ke Obet Tarom tidak ada masalah.

Padahal nyatanya, mobil tersebut telah digadaikan di leasing.

Baca juga: Oknum PNS Pelaku Penipuan Guru Bantu Daerah Terancam 4 Tahun Penjara, 26 Korban Melapor

Hal itu diketahui setelah Obet Tarom didatangi pihak leasing dengan membawa surat somasi meminta melunasi tunggakan pembayaran senilai Rp 10 juta.

"Atas perbuatan itu, pak Tarom merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh oknum tersebut (Bripka Wardi,red). Padahal selama tahun 2023 hingga saat ini sudah memberikan kayu kepada oknum tersebut dengan jumlah 225 kubik,” ujar Bahtiar.

Senada juga disampaikan Yulia Pihang, selaku kuasa hukum Obet.

Ia merasa kasihan dengan kliennya karena pria lanjut usia tersebut susah payah berjuang bersama istrinya mengambil kayu sejak 2023-2025 untuk diberikan kepada oknum polisi, berdalih ditukar dengan sebuah mobil yang katanya tidak ada masalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas