Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya

Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya
rahmat kurniawan/tribun jabar
KETUA BAWASLU BANDUNG BARAT - RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025) / Rahmat Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.  

Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

Saat penangkapan terhadap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

Baca juga: RekamJejak Kapolres Ngada AKBP Fajar, Jebolan Akpol 2004 Positif Sabu, Ditangkap Propam Mabes Polri

Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang merupakan Ketua Bawaslu KBB.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir.

Berita Rekomendasi

Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkapnya

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar.

Pemakai paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas