Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aipda IR Dipatsus usai Salah Tangkap dan Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan

Aipda IR dipatsus setelah salah tangkap dan aniaya Kusyanto di Grobogan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3/2025).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aipda IR Dipatsus usai Salah Tangkap dan Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
TribunJateng/IST
POLISI SALAH TANGKAP - Pencari bekicot di Grobogan menjadi korban salah tangkap polisi, Minggu (2/3/2025). Ia mengalami kekerasan fisik dan mental meski tak terbukti mencuri. Oknum polisi yang menganiaya korban kini dipatsus. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda IR, anggota Polsek Geyer Polres Grobogan, Jawa Tengah, ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam setelah terbukti melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh.

Tindakan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025), ketika Kusyanto dicurigai mencuri pompa air bermesin diesel.

Aipda IR tidak hanya salah menangkap, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan.

Menurut keterangan Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Aipda IR mencekik, memukul, dan mengikat tangan Kusyanto.

Selain itu, ia diduga merusak motor korban dan mengancam akan membunuhnya.

"Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian, sehingga tindakan Aipda IR sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus," ungkap Kapolres Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

AKBP Ike juga mengunjungi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya.

Berita Rekomendasi

"Anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan, Kapolres Grobogan telah membantu memperbaiki motor korban yang rusak.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa yang merusak motor tersebut.

"Nanti dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi: Kepala Saya Dipukuli agar Mengaku Mencuri Pompa Air

Artanto melanjutkan kasus ini masih ditangani oleh Polres Grobogan. Pihaknya belum ada rencana menarik kasus itu ke Polda Jateng.

Artanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran SOP oleh polisi.

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda IR Polisi Salah Tangkap Aniaya Pencari Bekicot Kini Ditahan Propam, Korban Diancam Dibunuh

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas