Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi

Komplotan maling yang biasa beraksi Jogja-Jateng akhirnya berhasil ditangkap usai sewa PSK dan healing ke Bali bahkan hingga ke luar negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nina Yuniar
zoom-in Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi
TribunJogja/Alexander Aprita
KOMPLOTAN MALING DITANGKAP - Komplotan pencuri brankas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (21/3/2025). Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap lima dari enam pelaku yang telah beraksi di berbagai wilayah DIY dan Jawa Tengah (Jateng). Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk healing ke luar negeri, Bali, menyewa PSK, hingga keperluan pribadi lainnya. 

"Seluruh pelaku kami periksa dan mereka mengakui bahwa uang dari brankas yang dicuri dibagi-bagi per orang sebesar kurang lebih Rp 40 juta," ungkap Yusuf.

Setelah mendapatkan bagiannya masing-masing, tiap pelaku menghabiskan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga menghibur diri.

Baca juga: Bupati Gresik Dibuat Tercengang dengan Kasus Anak SD Maling Motor: Kita Gagal sebagai Orang Tua

Seperti SP yang menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi angsuran mobil dan pinjaman dari bank.

Sementara S, menghabiskan uangnya untuk judi online, menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat di Bali, serta untuk biaya hidup sehari-hari. 

Lalu, AKS, menggunakan uang untuk liburan hingga ke Malaysia lalu Thailand dan menyewa PSK seharga Rp 25 juta di sana. Selanjutnya, AKS pergi senang-senang lagi ke Bali.

"Jadi seluruh uang dari brankas yang dicuri pelaku ini sudah habis semua, sedangkan brankas yang sudah kosong dibuang ke Bengawan Solo di Surakarta, Jateng," beber Yusuf.

Para pelaku juga mengakui mereka beraksi bukan hanya di Sleman dan Kulon Progo, melainkan juga di Bantul, hingga wilayah Jateng yakni Kebumen dan Purworejo.

Rekomendasi Untuk Anda

Yusuf mengungkapkan, para pelaku memang bekerja secara berkelompok dan kadang berbagi tim dengan sasaran utamanya adalah gedung perkantoran atau gudang yang tidak dijaga.

"Aksi tersebut mereka lakukan setidaknya dalam 5 tahun terakhir," sebut Yusuf.

Adapun, satu pelaku berinisial A yang belum ditangkap, kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ringkus Komplotan Maling yang Beraksi di DIY dan Jateng

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas