Polisi di Maluku Tak Dipecat meski Terbukti Berselingkuh 3 Tahun, Ini Penjelasan Polda
Polisi di Ambon hanya disanksi mutasi dan demosi dua tahun meski terbukti berselingkuh dengan istri orang selama tiga tahun. Ini penjelasan Polda.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Brigpol Ikhsan Soumena, hanya disanksi mutasi alih-alih dipecat meski telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bernama Ara Tiara.
Padahal, di saat yang bersamaan, Brigpol Ikhsan juga sudah memiliki istri sesama anggota Polri bernama Brigpol Sherly.
Akibat sanksi ringan ini, mantan suami Tiara, Rachmad Hamza, sempat menggelar aksi di depan kantor Polda Maluku yang tidak puas akan keputusan dari sidang kode etik yang telah digelar, Rabu (26/3/2025).
Adapun Rachmad sembari membawa poster bertuliskan 'Korban Butuh Keadilan Polri, Jangan Tebang Pilih'.
Terkait keputusan tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap Brigpol Ikhsan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla, buka suara.
Mulanya, dia menjelaskan kronologi perselingkuhan Brigpol Ikhsan dengan Tiara yang berawal dari penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023 lalu.
Adapun hal tersebut dilakukan oleh istri dari Brigpol Ikhsan.
Kemudian, Areis menjelaskan, Brigpol Sherly mencabut laporan pidana dan berujung perdamaian dengan Brigpol Ikhsan.
Sementara, sosok yang melaporkan Brigpol Ikhsan ke ranah kode etik adalah Rachmad.
Baca juga: Tak Peduli Disebut Ani-ani usai Bongkar Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Lisa Mariana: Apa yang Selesai?
Tak cuma itu, Areis juga mengungkapkan Rachmad turut meminta ganti rugi hingga Rp300 juta kepada Brigpol Ikhsan sebelum sidang etik digelar.
Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Brigpol Ikhsan.
Kendati sudah membeberkan kronologi hingga terkait pelaporan, Areis tidak menjelaskan hal-hal yang menyebab Brigpol Ikhsan hanya disanksi mutasi.
Dia justru menyingguns status Rachmad yang telah bercerai dengan Tiara dan menikah lagi.
Rachmad Protes Brigpol Ikhsan hanya Dimutasi, Sebut Putusan Sidang Etik Lelucon
Dalam protesnya, Rachmad merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil imbas putusan ringan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol Ikhsan.

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.