Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi di Maluku Tak Dipecat meski Terbukti Berselingkuh 3 Tahun, Ini Penjelasan Polda

Polisi di Ambon hanya disanksi mutasi dan demosi dua tahun meski terbukti berselingkuh dengan istri orang selama tiga tahun. Ini penjelasan Polda.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi di Maluku Tak Dipecat meski Terbukti Berselingkuh 3 Tahun, Ini Penjelasan Polda
Dok. Polda Maluku via Tribun Ambon
POLISI SELINGKUH - Ara Tiara Rahmi (kiri) dan Brigpol. Ikhsan Soumena (kanan) saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Maluku pada 20 Maret 2025. Mereka disidang karena melakukan perselingkuhan selama tiga tahun dan terbongkar pada tahun 2023. Adapun Tiara merupakan istri dari seorang pria bernama Rachmad Hamza dan kini telah bercerai. Sementara, Brigpol Ikhsan juga telah berkeluarga dan memiliki istri sesama polisi bernama Brigpol Sherly. 

"Kapolda Maluku pernah berkoar tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar kode etik. Mana buktinya?  Saya ini korban, dan saya merasa diperlakukan tidak adil," seru Rachmad dengan nada geram kepada awak media yang meliput aksinya, dikutip dari Tribun Ambon pada Jumat (28/3/2025).

Dia pun menganggap putusan dari KKEP tehradap Brigpol Ikhsan adalah lelucon.

Pasalnya, Rachmad merasa tidak percaya bahwa putusan tersebut dijatuhkan meski berbagai bukti perselingkuhan sudah diserahkan.

Ditambah, Brigpol Ikhsan dan Tiara tertangkap basah melakukan perselingkuhan oleh Brigpol Sherly pada Agustus 2023 lalu.

"Istri saya berselingkuh dengan dia hampir dua tahun! Dan keputusannya hanya mutasi? Ini lelucon! Kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya dipecat!  Pak Kapolri, Pak Kapolda, saya korban! Saya tidak terima keputusan ini!" tegasnya dengan nada meninggi.

Rachmad merasa hukum telah tumpul di hadapan oknum polisi yang jelas-jelas melanggar etika profesi.

Ia menuntut transparansi dan pengusutan ulang kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Seluruh masyarakat, tolong bantu saya! Kerja kepolisian kali ini tidak benar. Saya sebagai masyarakat biasa sangat dirugikan," pintanya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Brigpol Ikhsan digelar pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sementara, hasil sidang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima Rachmad pada Senin (24/3/2025).

Selain mutasi, Brigpol Ikhsan juga disanksi demosi selama dua tahun dan menyatakan tindakan yang bersangkutan adalah tercela.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ambon dengan judul "Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ambon/Jenderal Louis MR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas