Pesan Eri Cahyadi usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Kalau Buat Gaduh di Surabaya Berhadapan Sama Saya
Penyegelan oleh UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel.
Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa (22/4/2025).
Adapun, penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait), perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh."
"Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Eri, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.
Karena itu, Eri pun meminta seluruh perusahaan dan investor di Kota Pahlawan menaati aturan, agar tak bernasib sama seperti UD Sentosa Seal.
"Ketika berusaha di Surabaya, aja nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," ucapnya.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Eri menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Sebab, pengawasan sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait. Sehingga, kami akan terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah provinsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Baca juga: Mengenal Jan Hwa Diana, Bos UD Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat
Eri mengatakan, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.
"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," ujarnya.
Meski demikian, menurut Eri, tindakan Sentosa Seal yang diduga telah melakukan beberapa kesalahan kepada karyawan akan menjadi catatan Pemerintah.
Eri pun memastikan akan tetap memberikan intervensi agar iklim usaha di Surabaya terus berjalan optimal.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.