Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis

Viral video anak di Jember memukul ibunya sendiri hingga menangis. Polisi turun tangan, keluarga pilih damai secara kekeluargaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis
TribunJatim.com/istimewa
ANAK ANIAYA IBU HINGGA MENANGIS - Tangkap layar video viral anak memukuli ibu kandung di Jember. Sang ibu tampak menangis sambil memegang pipinya, diduga usai insiden kekerasan. 

Sementara itu, Kapolsek Kencong, AKP Siswanto, menyatakan bahwa pemukulan oleh SU terhadap ibu kandungnya, LM, terjadi pada Sabtu (17/5/2025) malam. 

Pelaku kehilangan kendali saat dinasehati ibunya dan langsung melakukan penganiayaan.

“Ya benar, peristiwa itu memang terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak itu melakukannya secara tidak sengaja,” ungkap Siswanto dalam pernyataannya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban memberikan nasihat kepada putranya. 

Tiba-tiba, remaja tersebut melawan dan memukul wajah ibunya.

“Kami menduga anaknya kelepasan dan melawan hingga memukul,” tambah Siswanto.

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Siswanto juga menyatakan bahwa remaja tersebut sudah meminta maaf, dan masalah ini telah diselesaikan dengan baik.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saya bersama Bhabinkamtibmas juga langsung turun ke TKP saat dia minta maaf,” imbuhnya.

Penjelasan Hukum tentang Penganiayaan Ringan

Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka berat atau tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Tindak pidana ini termasuk delik aduan dan diatur dalam Pasal 352 KUHPversi lama serta Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal 352 KUHP lama berbunyi:

“…penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 471 KUHP baru berbunyi:

“….penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.

Jika penganiayaan dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya, hukumannya bisa ditambah sepertiga. Namun, percobaan melakukan penganiayaan ringan tidak dipidana.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas