Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis

Viral video anak di Jember memukul ibunya sendiri hingga menangis. Polisi turun tangan, keluarga pilih damai secara kekeluargaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Detik-Detik Anak Hajar Ibunya Sendiri di Jember hingga Menangis
TribunJatim.com/istimewa
ANAK ANIAYA IBU HINGGA MENANGIS - Tangkap layar video viral anak memukuli ibu kandung di Jember. Sang ibu tampak menangis sambil memegang pipinya, diduga usai insiden kekerasan. 

Pasal 90 KUHP juga menjelaskan luka berat secara rinci, seperti:

Tidak ada harapan sembuh

Bahaya maut

Cacat berat

Hilang pancaindra

Lumpuh

Gangguan jiwa lebih dari 4 minggu

Rekomendasi Untuk Anda

Kandungan gugur

Jika korban tidak mengalami poin-poin tersebut, maka peristiwa masuk kategori penganiayaan ringan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Dalam sudut pandang undang-undang, unsur Pasal 352 KUHP antara lain:

Bukan penganiayaan berencana

Bukan terhadap orang tua kandung, anak, istri

Tidak terhadap pejabat negara

Tidak menyebabkan luka berat atau sakit

Sementara dalam Pasal 471 UU 1/2023, unsur-unsurnya adalah:

Tidak dilakukan terhadap pejabat saat bertugas

Tidak terhadap ayah, ibu, atau menggunakan zat berbahaya

Tidak menyebabkan korban tidak bisa bekerja

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Anak di Jember Pukuli Ibunya Karena Tak Terima Dinasehati, 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas