Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Bripda Charles Pemeran Video Syur di Ambon, Ditahan 20 Hari hingga Terancam PTDH

Inilah nasib Bripda Charles. Anggota Polisi yang jadi pemeran video syur bersama selebgram asal Ambon. Terancam PTDH

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib Bripda Charles Pemeran Video Syur di Ambon, Ditahan 20 Hari hingga Terancam PTDH
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
VIRAL VIDO SYUR - Ilustrasi video tak senonoh. Inilah nasib Bripda Charles. Anggota Polisi yang jadi pemeran video syur bersama selebgram asal Ambon. Terancam PTDH 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video syur antara anggota polisi dan selebgram Ambon, Maluku beredar.

Video syur tersebut menyeret polisi bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu.

Chasandra Thenu pun mengakui bahwa di video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut merupakan dirinya.

Lantas bagaimana nasib Bripda Charles?

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menuturkan, perbuatan Bripda Charles merupakan kategori pelanggaran berat hingga ancaman PTDH.

"Masuk kategori pelanggaran berat," ucap Kombes Indera saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (1/7/2025).

Indera menuturkan bahwa video syur tersebut disebarkan oleh mantan dari Bripda Charles.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Kombes Indera tak merinci siapa mantan pacar yang menyebarkan video tersebut.

"Terkait yang menyebarkan video, pelanggar (Charles) mencurigai mantan pacarnya. Tetapi belum bisa dibuktikan pelanggar," ungkap Kombes Indera. 

Setelah dilaporkan, Bripda Charles kini pun telah ditahan.

"Sudah di-patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," kata Kombes Indera.

Baca juga: 3 Fakta Video Syur Anggota Polisi dan Selebgram Ambon: Direkam untuk Koleksi Pribadi, Terancam PTDH

Bripda Charles sendiri ditahan di rumah tahanan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menuturkan bahwa Bripda Charles telah ditetapkan jadi tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, dikutip dari TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Bripda Charles, ujar Imelda, telah ditahan sejak 30 Juni 2025 lalu dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas