Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Bripda Charles Pemeran Video Syur di Ambon, Ditahan 20 Hari hingga Terancam PTDH

Inilah nasib Bripda Charles. Anggota Polisi yang jadi pemeran video syur bersama selebgram asal Ambon. Terancam PTDH

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib Bripda Charles Pemeran Video Syur di Ambon, Ditahan 20 Hari hingga Terancam PTDH
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
VIRAL VIDO SYUR - Ilustrasi video tak senonoh. Inilah nasib Bripda Charles. Anggota Polisi yang jadi pemeran video syur bersama selebgram asal Ambon. Terancam PTDH 

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, ia menuturkan bahwa hal tersebut menunggu hasil sidang kode etik.

"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya.

Direkam Pakai HP Bripda Charles

Diketahui, video syur berdurasi 1 menit 6 detik yang tersebar tersebut direkam menggunakan ponsel milik Bripda Charles.

Bripda Charles sendiri merupakan mantan pacar dari Chasandra Thenu.

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Jhon Lenon Solissa, kuasa hukum Chasandra saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.

Ia menuturkan bahwa video tersebut dibuat untuk tujuan konsumsi pribadi keduanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, rekaman tersebut justru tersebar dan menyebabkan kerugian bagi Chasandra.

"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bripda Charles Tuarlela Ditahan 20 Hari Pasca Video Asusila Viral di Medsos

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jemderal Louis MR)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas