Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Kasus Kurir Online Sleman Berujung Ricuh, Mobil Polisi Dirusak Massa Ojol

T diketahui bekerja sebagai pegawai Bea Cukai dan sedang mengambil cuti pulang kampung karena ayahnya baru saja pulang dari ibadah haji

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Duduk Perkara Kasus Kurir Online Sleman Berujung Ricuh, Mobil Polisi Dirusak Massa Ojol
kolase Twitter Merapi Uncover
KASUS KURIR ONLINE : Tyas (kiri) yang diduga dianiaya keluarga hingga bikin ratusan driver ojol (tengah). Kondisinya miris alami luka lebam hingga bekas cakaran. 

Petugas kepolisian yang datang untuk meredam kerumunan sempat mengevakuasi T ke Mapolresta Sleman.

Namun, situasi kian tak terkendali.

Puncaknya, satu unit mobil patroli milik Polsek Godean yang digunakan untuk menghalau massa justru menjadi sasaran perusakan.

Kondisi mobil Polsek Godean yang dirusak massa solidaritas driver online (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Kondisi mobil Polsek Godean yang dirusak massa solidaritas driver online (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) ()
Mobil Polisi Rusak Parah

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan kronologi perusakan.

Mobil polisi dirusak, digulingkan, kaca-kacanya dipecahkan, lampu rotator dicopot, dan kap mobil penyok akibat pukulan benda tumpul.

“Di dalam mobil ditemukan batu-batu yang dilempar massa. Ada juga ban yang diduga akan dipakai untuk membakar mobil,” ujar Wahyu Agha.

Massa sempat mencoba menyulut api, namun gagal.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat peristiwa ini, mobil patroli dinas tersebut mengalami kerusakan parah di hampir seluruh sisi.

Baca juga: Bukan Orang Pelayaran, Penganiaya Driver Ojol di Yogyakarta Ternyata Pegawai Bea Cukai

Polisi Kantongi Nama Pelaku Perusakan

Polisi kini sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat perusakan kendaraan dinas.

Berdasarkan rekaman CCTV toko sekitar dan keterangan saksi, ada puluhan orang yang terekam jelas melakukan pengrusakan.

“Sudah kami kantongi nama-nama terduga pelaku. Dalam waktu dekat akan kami panggil.

Mereka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang,” tegas Wahyu Agha.

Mobil patroli kini diamankan di Mapolresta Sleman sebagai barang bukti penyidikan.

Permintaan Maaf dan Proses Hukum Berjalan

Sementara itu, T sudah diamankan dan diperiksa intensif oleh penyidik.

Dalam keterangannya, ia mengaku menyesal atas insiden yang terjadi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas