Sosok 2 Perusak Mobil Polisi saat Kisruh Driver di Sleman Masih Berstatus Pelajar
Sebanyak dua orang ditangkap terkait perusakan mobil polisi dalam insiden kerusuhan aksi solidaritas driver ojol yang terjadi di Yogyakarta.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
"Pelaku disangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana," ujar Edy.
Kini Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi dan akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami himbau kepada pelaku lainya untuk menyerahkan diri, kami akan kejar dan cari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Selain merusak mobil dinas polisi, aksi solidaritas driver online iki juga diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Bahkan, terdapat warga yang diduga dipukul oleh massa driver ojol.
Bahkan ada juga warga masyarakat yang diduga dipukul oleh massa oknum ojol.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan meminta kepada warga yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.
"Masyarakat yang merasa dipukul atas kejadian tersebut silakan membuat laporan, nanti kami tindak lanjuti," ujarnya.
Penganiaya Driver Ojol Jadi Tersangka
Sementara itu, "mas-mas pelayaran" juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
'Mas-mas pelayaran' ini awalnya merupakan customer jasa antar makanan daring. Namun karena pesanan diantar terlambat ia diduga melakukan penganiayaan terhadap AML, perempuan rekan driver online berinisial AD, saat ikut mengantar pesanan."
"Sudah tiga pelaku ditahan (dalam kasus penganiayaan)," kata Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ketiga terduga pelaku yang ditahan masing-masing berinisial T (25) atau TTW, RHW (32), dan RTW (58).
T merupakan sosok yang viral di media sosial yang terlibat cekcok dan mengaku sebagai "mas-mas pelayaran".
Ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyelesaikan proses penyidikan pada minggu (6/7/2025) kemarin.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal," ucap Edy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Perusak Mobil Polisi saat Aksi Driver Online di Godean Ditangkap, Ternyata Masih Remaja.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Baca tanpa iklan