Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anak di Bawah Umur di Cirebon Dirudapaksa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi telah menangkap 10 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Cirebon. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Anak di Bawah Umur di Cirebon Dirudapaksa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap
Yonhap News
KORBAN PEMERKOSAAN - Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual 12 orang. 10 pelaku telah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual 12 orang.

Polisi telah menangkap 10 pelaku. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

Baca juga: Nadin Amizah Murka Kembali Alami Pelecehan Fisik Usai Manggung: Aku Merasa Sangat Kotor Banget!

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: 2 Dosen di Makassar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sosok Mereka

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya. 

Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut saling mengenal, karena masih satu lingkungan.

"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.

Korban diperkosa tidak dalam satu hari

Tono mengatakan korban diperkosa para pelaku tidak dalam satu hari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas