Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan CV Robinson Menang: Harapan Petani NTT untuk Program TJPS Kembali Hidup

CV Robinson menang gugatan Rp5,8 M atas Bank NTT terkait program TJPS. Petani NTT berharap keadilan dan kelanjutan kemitraan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Gugatan CV Robinson Menang: Harapan Petani NTT untuk Program TJPS Kembali Hidup
Kementan
PETANI - Ilustrasi petani di NTT. CV Robinson bersama kuasa hukum Prof. Henry Indraguna usai sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap Bank NTT di PN Waikabubak. 

TRIBUNNEWS.COM, WAIKABUBAK -Sebuah babak penting dalam perjuangan petani Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan hak atas program kemitraan pertanian telah mencapai titik terang. 

Pengadilan Negeri Waikabubak memutuskan untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Robinson terhadap PT Bank NTT, menyangkut pelaksanaan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang sempat terhenti secara sepihak.

Putusan ini bukan hanya soal angka ganti rugi, tetapi juga soal keadilan, tanggung jawab, dan masa depan pertanian lokal.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Desa, Koperasi Diharapkan Turut Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Latar Belakang: Program TJPS dan Perjanjian yang Gagal Dijalankan

Program TJPS merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani melalui pola kemitraan. 

Dalam program ini, CV Robinson ditunjuk sebagai offtaker, yaitu pihak yang bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian (saprodi) seperti benih, pupuk, dan alat tanam untuk 1.000 petani di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 24 Januari 2023 antara CV Robinson, Bank NTT, dan Dinas Pertanian setempat.

Namun, dalam pelaksanaannya, Bank NTT menghentikan penyaluran saprodi secara sepihak setelah hanya 712 petani menerima bantuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sisanya terhenti tanpa kejelasan, meski saprodi telah disiapkan dan dana deposit sebesar Rp1 miliar telah disetor oleh CV Robinson.

Gugatan dan Proses Hukum

CV Robinson, melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Henry Indraguna, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb.

Gugatan ini menuntut Bank NTT untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, termasuk pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dalam proses persidangan, Bank NTT mengajukan berbagai alasan:

Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.

Ketidaksesuaian data petani.

Ketidakhadiran Jamkrida sebagai penjamin.

Petani dianggap tidak memenuhi syarat akad kredit.

Namun, majelis hakim menilai bahwa alasan-alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan kewajiban Bank NTT.

Dalam putusannya pada 26 November 2024, pengadilan menyatakan bahwa Bank NTT telah melakukan wanprestasi dan menghukum pihak bank untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5.838.400.000 serta biaya perkara sebesar Rp1.958.000.

Baca juga: Mentan Amran Sebut Praktik Beras Premium Oplosan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Petani dan Konsumen

Dampak Sosial: Petani Menunggu Kepastian

Bagi petani NTT, program TJPS bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan harapan nyata untuk keluar dari jerat kemiskinan dan keterbatasan modal.

Banyak petani tidak memiliki dana untuk membeli saprodi secara mandiri. Program ini memberi mereka akses terhadap alat produksi dan jaminan penyerapan hasil panen.

Namun, ketika program terhenti, dampaknya sangat terasa:

Petani yang sudah menanam tidak bisa menjual hasil panen.

Saprodinya tidak terserap, menyebabkan kerugian besar bagi CV Robinson.

Kepercayaan terhadap lembaga keuangan dan pemerintah terguncang.

Direktur CV Robinson, Gerson Bili, menyatakan bahwa kerugian yang dialami mencapai Rp8,2 miliar, termasuk saprodi yang masih tersimpan di gudang dan dana deposit yang tidak digunakan sesuai kesepakatan.

Harapan ke Depan: Rekonstruksi Kepercayaan dan Komitmen

Putusan pengadilan ini menjadi titik balik penting. Bukan hanya soal ganti rugi, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan antara petani, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Prof. Henry Indraguna menekankan bahwa jika program TJPS dijalankan dengan baik, maka dampaknya akan sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

“Petani NTT sangat membutuhkan program seperti TJPS. Mereka berharap agar pemerintah dan Bank NTT kembali menunjukkan komitmen untuk mendukung pertanian rakyat,” ujar Henry.

CV Robinson berharap Bank NTT segera melaksanakan putusan pengadilan dan tidak lagi mengajukan alasan yang menghambat proses pembayaran.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran, 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas