Sidang Gugatan Wanprestasi Adly Fairuz Ditunda, Ini Alasannya
Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret aktor Adly Fairuz kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan wanprestasi Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026) ditunda.
- Alasan penundaan kelengkapan administrasi belum rampung.
- Tak hadirnya Ketua Majelis Hakim berhalangan juga membuat sidang ini ditunda,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret aktor Adly Fairuz kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Penundaan dilakukan lantaran kelengkapan administrasi belum rampung serta Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Baca juga: Adly Fairuz Banyak Merugi Buntut Tuduhan Wanprestasi dan Penipuan
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, usai sidang.
“Administrasi belum lengkap, jadi ditunda satu minggu. Mudah-mudahan ada hal yang baik dari klien kami dan dari pihak penggugat juga ke depannya,” ujar Andy Gultom kepada awak media.
Andy menjelaskan, agenda sidang hari ini sejatinya masih bersifat administratif. Namun karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, persidangan akhirnya harus digeser ke pekan depan.
“Agenda hari ini masih administratif. Berhubung Ketua Majelis berhalangan hadir, maka sidang ditunda untuk minggu depan,” jelasnya.
Terkait kehadiran Adly Fairuz dalam persidangan, Andy memastikan kliennya akan hadir jika memang dibutuhkan.
Namun untuk saat ini, kehadiran Adly belum diwajibkan.
“Oh pasti, nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adlynya masih bekerja dulu. Ini masih legalitas antar kuasa hukum,” ungkap Andy.
Andy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi secara kekeluargaan antara pihak Adly Fairuz dan penggugat dalam perkara wanprestasi tersebut.
“Belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaik lah,” katanya.
“Belum. Di sini enggak ada korban ya, pihak lawan atau penggugat. Rencananya nanti akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukum penggugat,” ujarnya.
Baca tanpa iklan