Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya

Ismanto, buruh jahit Pekalongan, terima tagihan pajak Rp 2,8 M karena NIK disalahgunakan. Simak penyebab dan solusi hukumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
PAJAK -Petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan klarifikasi tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar yang diterima Ismanto, buruh jahit yang menjadi korban penyalahgunaan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Bayangkan sedang fokus bekerja, tiba-tiba Anda menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan tunggakan pajak miliaran rupiah. Namun setelah diperiksa, tagihan itu bukan milik Anda.

Itulah yang dialami Ismanto (32), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Tunggakan pajak adalah jumlah pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak setelah melewati batas waktu yang ditentukan oleh otoritas pajak.

Tunggakan ini bisa berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor, atau pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ciri-Ciri Tunggakan Pajak

Sudah jatuh tempo tapi belum dibayar

Bisa dikenakan denda, bunga, atau sanksi administratif

Rekomendasi Untuk Anda

Dicatat sebagai piutang negara

Bisa ditagih melalui surat paksa, penyitaan, atau lelang aset

Ismanto menerima surat klarifikasi tagihan transaksi pembelian kain hampir Rp 3 miliar yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya kaget, saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar," ujarnya.

Tagihan ini muncul akibat penyalahgunaan NIK miliknya yang dipakai pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi fiktif.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas ke rumah Ismanto untuk verifikasi data transaksi atas nama yang bersangkutan.

"Petugas datang bukan untuk menagih, melainkan mengonfirmasi apakah benar wajib pajak melakukan transaksi tersebut. Bisa jadi NIK-nya dipinjam atau disalahgunakan," jelas Subandi.

Kasus seperti Ismanto bukan kali pertama terjadi di Pekalongan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas