Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya
Ismanto, buruh jahit Pekalongan, terima tagihan pajak Rp 2,8 M karena NIK disalahgunakan. Simak penyebab dan solusi hukumnya.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Bayangkan sedang fokus bekerja, tiba-tiba Anda menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan tunggakan pajak miliaran rupiah. Namun setelah diperiksa, tagihan itu bukan milik Anda.
Itulah yang dialami Ismanto (32), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Tunggakan pajak adalah jumlah pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak setelah melewati batas waktu yang ditentukan oleh otoritas pajak.
Tunggakan ini bisa berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor, atau pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ciri-Ciri Tunggakan Pajak
Sudah jatuh tempo tapi belum dibayar
Bisa dikenakan denda, bunga, atau sanksi administratif
Dicatat sebagai piutang negara
Bisa ditagih melalui surat paksa, penyitaan, atau lelang aset
Ismanto menerima surat klarifikasi tagihan transaksi pembelian kain hampir Rp 3 miliar yang tidak pernah dilakukannya.
"Saya kaget, saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar," ujarnya.
Tagihan ini muncul akibat penyalahgunaan NIK miliknya yang dipakai pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi fiktif.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas ke rumah Ismanto untuk verifikasi data transaksi atas nama yang bersangkutan.
"Petugas datang bukan untuk menagih, melainkan mengonfirmasi apakah benar wajib pajak melakukan transaksi tersebut. Bisa jadi NIK-nya dipinjam atau disalahgunakan," jelas Subandi.
Kasus seperti Ismanto bukan kali pertama terjadi di Pekalongan.