Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya

Ismanto, buruh jahit Pekalongan, terima tagihan pajak Rp 2,8 M karena NIK disalahgunakan. Simak penyebab dan solusi hukumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Ismanto Buruh Jahit Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebab dan Solusinya
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
PAJAK -Petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan klarifikasi tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar yang diterima Ismanto, buruh jahit yang menjadi korban penyalahgunaan NIK. 

Banyak masyarakat yang tanpa sadar menjadi korban pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data pribadi.

Solusi dan Langkah Hukum:

Periksa Surat Tagihan Pajak

Pastikan dokumen resmi dengan cek nomor surat dan tanda tangan. Hubungi KPP terdekat jika ragu.

Kumpulkan Bukti Pendukung

Siapkan dokumen seperti rekening koran, surat keterangan, dan laporan SPT untuk membuktikan transaksi bukan milik Anda.

Ajukan Klarifikasi ke KPP

Rekomendasi Untuk Anda

Sampaikan kronologi lengkap dan bukti untuk pengecekan ulang data wajib pajak.

Gunakan Hak Keberatan

Ajukan keberatan resmi maksimal tiga bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak

Bila keberatan ditolak, lanjutkan proses ke Pengadilan Pajak dengan pendampingan kuasa hukum.

Laporkan Penyalahgunaan Identitas

Segera laporkan ke kepolisian jika NIK Anda dicuri dan disalahgunakan.

Ismanto sudah melakukan klarifikasi di kantor pajak dan berharap nama baiknya bisa segera dibersihkan.

Petugas pajak dan pihak berwenang mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga identitas pribadi dan segera klarifikasi bila menerima tagihan mencurigakan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan, 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas