Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dr Aulia Risma Kurang Puas

Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip terlalu ringan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dr Aulia Risma Kurang Puas
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). Taufik mantan Kaprodi PPDS Undip dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma, Yulisman Alim, menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terlalu ringan.

Yulisman mengaku, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa. 

Aulia Risma diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus tewasnya dokter berusia 30 tahun itu menjadi perhatian publik karena adanya perundungan (bullying) dan pemerasan yang dialaminya.

"Ya tuntutan itu terlalu rendah, kami kurang puas," kata Yulisman setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, seperti dikutip TribunJateng.com, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap mantan Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho

Tuntutan lebih ringan diajukan jaksa terhadap dua terdakwa lain, eks staf administrasi PPDS Undip, Sri Maryani dan senior korban, Zara Yupita Azra dengan tuntutan masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Yulisman menyebut, tuntutan jaksa sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 5 sampai 6 tahun sesuai dakwaan pasal. 

Keluarga korban juga memiliki titik minimal tuntutan itu, yaitu paling tidak separuh dari hukuman maksimal.

"Tuntutan terlalu ringan, kami bersama keluarga akan melakukan diskusi untuk menanggapi tuntutan itu terutama langkah-langkah yang bakal kita ambil," terangnya.

Menurutnya, tuntutan dari jaksa yang rendah tidak lepas dari kasus ini yang belum mengungkap seluruh fakta rekonstruksi kejadian. 

Pasalnya, ada beberapa senior korban yang turut menjadi pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana. 

Baca juga: PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia

"Terdakwa (Zara) tidak mungkin bertindak sendiri, seharusnya ada beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa ini tapi tidak terungkap dalam persidangan," jelasnya.

Dengan rendahnya tuntutan jaksa, keluarga korban khawatir tidak ada efek jera bagi para pelaku lainnya. 

"Ya tidak ada efek jera karena tuntutan terlalu ringan," ucapnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas