Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makam Diplomat Arya Daru Diobrak-abrik seperti Habis Digali

Almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan dimakamkan di TPU Sunten, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Makam Diplomat Arya Daru Diobrak-abrik seperti Habis Digali
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
PEMAKAMAN - Keluarga Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengikuti prosesi pemakaman almarhum Daru di Pemakaman Sunthen, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, mengungkap fakta mengejutkan.

Berdasarkan laporan keluarga, makam diplomat Arya Daru Pangayunan di TPU Sunten, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diobrak-abrik.

Bahkan mereka juga curiga kalau makan tersebut sempat digali. Hingga kini belum diketahui siapa pelaku yang melakukan hal tersebut.

"Kuburan itu diacak-acak, seperti habis digali," kata Nicholay seperti diberitakan Kompas.com

Tak hanya itu, ia juga menyebut terdapat bunga putih jenis melati di depan nisan almarhum.

Baca juga: 5 Misteri di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Nicholay menuturkan, pihak keluarga mengetahui makam Arya diobrak-abrik pada 27 Juli lalu.

Itu terjadi sebelum keluarga menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mewakili keluarga, ia sudah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Termasuk soal amplop berisi bintang, hati, dan bunga kamboja.

Sebelumnya keluarga Arya Daru menolak kesimpulan polisi yang menyebut Arya meninggal karena mengakhiri hidupnya sendiri.

Mereka menilai ada banyak kejanggalan, termasuk kondisi jenazah yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan lakban, serta adanya simbol misterius dan bunga yang diganti diam-diam di makam.

Kuasa hukum keluarga bahkan meminta bantuan ke Mabes TNI dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Kamis (11/9/2025).

Susi menuturkan bahwa permohonan perlindungan diajukan pada akhir Agustus 2025.

"Sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ujarnya.

Saat ditanya alasan keluarga mengajukan permohonan, Susi meminta untuk bertanya kepada kuasa hukum pihak korban.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas