Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing

Polisi tangkap pemilik rumah makan di Riau karena jual daging anjing. Praktik ini dilarang karena risiko rabies dan pelanggaran hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing
Pexels
ANJING - Polisi menggerebek rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, yang menjual daging anjing. Pelaku diamankan bersama barang bukti. 

Penggerebekan rumah penjagalan daging anjing milik GA berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Pelalawan seputar aktivitas rumah makan pelaku yang menyediakan daging hewan peliharaan itu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat diamankan, GA mengakui perbuatannya yang menyediakan menu daging anjing atau kerap disebut B1 bagi pelanggan rumah makannya. 

Berdasarkan pengakuan GA, anjing didapatkan dari penjual yang melintas menawarkan hewan peliharaan itu.

Ia membelinya dengan harga beragam sesuai ukuran badan sebelum dijagal, sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. 

Selanjutnya, ia memotong anjing dengan cara ditikam ke bagian leher bawah hingga mati.

Jika ukuran anjing besar, terlebih dahulu dimasukan ke dalam karung dan kepalanya dipukul hingga tidak bergerak, lalu dipotong.

Rekomendasi Untuk Anda

Daging dicincang dan dimasukan ke dalam lemari pendingin.

Pelaku akan memasak daging anjing untuk disiapkan sebagai menu di rumah makannya. 

"Daging itu diolah menjadi sup maupun masak rendang dengan harga jual Rp 35 ribu per porsi," tandas I Gede Yoga Eka Pranata.

Polisi menyita barang bukti dari rumah jagal GA berupa satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala.

Kemudian alat pemotong berupa parang, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilo.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Rabies pada 9 September 2025. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas