Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing

Polisi tangkap pemilik rumah makan di Riau karena jual daging anjing. Praktik ini dilarang karena risiko rabies dan pelanggaran hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing
Pexels
ANJING - Polisi menggerebek rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, yang menjual daging anjing. Pelaku diamankan bersama barang bukti. 

SE ini melarang praktik perdagangan dan penjagalan daging anjing di wilayah kota, menyusul maraknya kasus jual beli daging anjing yang diungkap kepolisian.

Isi dan Tujuan SE:

Melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit zoonosis

Menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak atau konsumsi sesuai UU No. 41 Tahun 2014

Meminta camat, lurah, dan dinas terkait meningkatkan pengawasan

Mendorong warga melapor jika menemukan praktik ilegal

Agung menegaskan, “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal”.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi, 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas